
Mengenal lebih dekat visi dan misi kami.
Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang terletak di Kawasan Tempat Pelelangan Ikan Tawang, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, sekitar 26 km dari pusat kota, dan termasuk kawasan pengembangan perikanan tangkap serta industri berbasis kelautan. Berdasarkan Perda No. 25 Tahun 2007, wilayah ini masuk dalam Wilayah Pengembangan Perikanan III, dengan cakupan perairan Pantai Utara Jawa sepanjang ±42,2 km di tujuh kecamatan, termasuk Rowosari.
Alamat: Komplek TPI Tawang, Gempolsewu, Kec. Rowosari, Kab. kendal
(0294)3645668
(0294)3645669

Mudah dan Murah, yaitu pelayanan yang berhubungan dengan fungsi perusahaan dan pemerintahan yang dilakukan di PPP Tawang tidak berbelit dengan prosedur yang mudah diikuti, tidak berbayar dan jika berbayarpun sesuai dengan regulasi yang ada.
Akuntabel, yaitu senantiasa melaksanakan tugas dengan baik dan mempertanggungjawabkannya dari proses sampai dengan hasil.
Transparan, yaitu adanya keterbukaan informasi yang dapat diakses oleh pengguna jasa.
Berkualitas, yaitu melayani masyarakat dengan sepenuh hati, sesuai regulasi, cepat, akurat, dan aman.
1.
Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.
2.
Meningkatkan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dalam bisnis perikanan
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna peningkatan pemberdayaan masyarakat perikanan
4.
Meningkatan mutu, keamanan pangan dan nilai tambah hasil perikanan
5.
Menciptakan dan menjaga iklim usaha yang aman, nyaman dan kondusif untuk kegiatan bisnis perikanan
6.
Meningkatkan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kegiatan bisnis perikanan
7.
Meningkatkan pelayanan kegiatan bisnis perikanan
8.
Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan
9.
Meningkatan pendapatan asli daerah dan penerimaan negara bukan pajak
10.
Menyediakan data dan informasi tentang kelautan dan perikanan
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kepuasan pengguna jasa, PPP Tawang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan standar ISO 9001:2015. Penerapan standar ini mencakup berbagai layanan utama, di antaranya:
1.
Pelayanan e-SLO (Elektronik Surat Laik Operasi)
2.
Pelayanan Persetujuan Berlayar
3.
Pelayanan STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan)
4.
Retribusi Pas Masuk
5.
Retribusi Sewa Lahan
6.
Penerbitan P2KP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan)
7.
Surat Masuk
8.
Surat Keluar
Berikut ini adalah jenis pelayanan dan perizinan yang ada di PPP Tawang:
1.
Kegiatan Keluar Masuk Kapal Perikanan
2.
Pelayanan Tambat dan Labuh Kapal Perikanan
3.
Pelayanan Bongkar Muat dan Pelelangan Ikan
4.
Pelayanan Pembinaan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan
5.
Pelayanan Pemantauan dan Pengendalian Penangkapan Ikan
6.
Koordinasi Pembinaan Nelayan
7.
Pelayanan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (K5)
8.
Pelayanan Bukti Pendaftaran Kapal Perikanan (BPKP)
9.
Pelayanan Bukti Pendaftaran Kapal Perikanan (BPKP)
10.
Pelayanan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
11.
Pelayanan Buku Kapal Perikanan (BKP)
12.
Pelayanan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
13.
Pelayanan Perijinan ANDON
14.
Pelayanan Online Single Submission (OSS)
15.
Pelayanan Pengelolaan Sistem Informasi Pelabuhan Perikanan
16.
Pelayanan Kesyahbandaran Perikanan
17.
Pelayanan Sewa Lahan
18.
Pelayanan Pas Masuk





